sulutgreen'

Kukang dan Lutung Diduga Akan dijual ke Filipina, Sulut Rentan Perdagangan Satwa Internasional

Kukang Jawa yang diduga akan diperdagangkan ke Filipina. Foto: Christian Siwi


Polres Sangihe menemukan satwa dilindungi di kapal KM Terasanta yang diduga akan diperdagangkan di Filipina, Jumat (18/9/2015). Satwa-satwa tersebut terdiri dari 23 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan 2 ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus). Sayangnya, pelaku tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri terlebih dahulu.

Setelah berhasil melakukan penyitaan, aparat kepolisian Sangihe  langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut. “Setelah dicek 3 ekor mati, jadi tersisa 20 ekor kukang dan 2 ekor lutung,” kata Sudiyono, kepala BKSDA Sulut, di kantornya, Rabu (23/9/2015).

Sudiyono mengungkapkan, BKSDA Sulut akan memeriksa kesehatan satwa ini dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST). Jika kondisi kesehatannya normal maka akan dikirim kembali ke habitatnya di pulau Jawa.

Untuk sementara  waktu satwa  ini sekarang  akan dirawat oleh PPST, jika sudah diidentifikasi dan kesehatan satwa ini normal maka akan dipulangkan ke habitat aslinya,” ujar dia.

Tetapi kecil kemungkinan hal itu terjadi. Sebab, pelaku telah memotong gigi kukang jawa, yang memiliki kemampuan mempertahankan diri dengan cara menggigit untuk menyalurkan bisa. Sehingga, kalau dilepas-liarkan kecil kemungkinan satwa ini bertahan hidup di alam bebas.

“Tetapi kalau memang tidak memungkinkan untuk dilepas-liarkan maka akan diserahkan sebagai peragaan di lembaga konservasi, seperti taman satwa atau kebun binatang. Sehingga nilai satwa itu masih bisa kita manfaatkan,” kata Sudiyono.

Disayangkan, sampai saat ini pelaku penyelundupan satwa belum berhasil ditangkap, sehingga tidak diketahui pasti jumlah pelaku yang terlibat.

Dikatakan Haryono, Penyidik Pembantu Polres Sangihe, satwa ini ditemukan berada dalam beberapa kotak. Setelah menemukan satwa ini pihak Polres langsung mengamankan dan berkoordinasi dengan BKSDA Sulut untuk mengantisipasi kematian satwa.

Untuk proses penyelidikan tersangka, jika didapati akan dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 90 pasal 21 ayat 2. Kalau tidak disengaja ancaman hukuman 1 tahun dan denda 50 juta, tapi kalau disengaja dan sudah tahu bahwa satwa dilindungi, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 100 juta”.

Gigi kukang jawa sudah dipotong untuk menghilangkan bisa yang disalurkan lewat gigitannya. Foto: Christian Siwi


Harry Hillser, Field Project Manager Yayasan Selamatkan Yaki, merasa prihatin dengan adanya kukang yang mati. “Sebenarnya satwa liar seperti ini tidak cocok sebagai peliharaan karena ada banyak sumber kebutuhan seperti makanan mereka yang ada di alam liar,” kata dia.

Harry menambahkan, berbagai pihak harus bekerjasama melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih memperkenalkan satwa-satwa liar agar kedepannya tidak lagi ada perdagangan-perdagangan satwa yang dilindungi.

Simon Pursher, Wildlife Programe Advisor Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST), menyebut, kedua primata ini adalah hewan endemik dari pulau Jawa, bukannya Sulawesi. Ini adalah salah satu contoh kasus, satwa dari luar provinsi lewat Sulut dan keluar negeri untuk diperdagangkan.

Ia berharap, kasus ini dapat menemukan titik terang dan tidak berhenti pada tahap penyitaan tanpa tindak lanjut. Ia mendesak, instansi berwenang agar dapat menemukan pelaku dan menjeratnya sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak lagi ada kasus perdagangan satwa seperti ini.

“Sangat disayangkan juga karena Sulut ini masih jadi pintu gerbang bebas untuk dijadikan jalur perdagangan ilegal, bukan hanya satwa dan narkoba, tetapi juga dengan manusia,” sesal Simon.

Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) kukang jawa masuk dalam status kritis (Critically Endangered). Sedangkan, lutung jawa berstatus terancam (Vulnerable). Dalam UU nomor 5 tahun 1990, kedua jenis satwa ini berstatus dilindungi.


Dari kiri ke kanan, Simon Pursher (PPST), Harry Hillser (Yayasan Selamatkan Yaki), Sudiyono (Ka. BKSDA Sulut) dan Haryono (Penyidik Pembantu Polres Sangihe). Foto: Christian Siwi


Penulis: Christian Siwi
Share on Google Plus

Note Unknown

Sebagai masyarakat yang hadir dalam dunia digital, kami tidak bisa menghindari kutip-mengutip (untuk tidak menyebut copy-paste) dari dan untuk "SulutGreen.com". Kami percaya ilmu pengetahuan harus dibagikan secara gratis. Tetapi kami akan tetap menghormati karya-karya yang sudah dikutip, dengan mencantumkan nama dan sumber karya tersebut.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment