Kukang Jawa yang diduga akan diperdagangkan ke Filipina. Foto: Christian Siwi |
Polres Sangihe menemukan satwa dilindungi di kapal
KM Terasanta yang diduga akan diperdagangkan di Filipina, Jumat (18/9/2015). Satwa-satwa tersebut terdiri
dari 23 ekor kukang jawa (Nycticebus
javanicus) dan 2 ekor lutung jawa (Trachypithecus
auratus). Sayangnya, pelaku tidak berhasil
ditangkap karena melarikan diri terlebih dahulu.
Setelah berhasil melakukan penyitaan, aparat kepolisian Sangihe langsung berkoordinasi dengan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut. “Setelah dicek 3 ekor
mati, jadi tersisa 20 ekor kukang dan 2 ekor lutung,” kata Sudiyono, kepala BKSDA Sulut, di
kantornya, Rabu (23/9/2015).
Sudiyono
mengungkapkan, BKSDA Sulut akan memeriksa kesehatan satwa ini dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST). Jika kondisi kesehatannya
normal maka akan dikirim kembali ke
habitatnya di pulau Jawa.
“Untuk sementara waktu satwa ini sekarang
akan dirawat oleh PPST, jika sudah diidentifikasi dan kesehatan satwa
ini normal maka akan dipulangkan ke habitat aslinya,” ujar dia.
Tetapi kecil kemungkinan hal itu terjadi. Sebab,
pelaku telah memotong gigi kukang jawa,
yang memiliki kemampuan mempertahankan diri
dengan cara menggigit untuk menyalurkan bisa. Sehingga, kalau dilepas-liarkan kecil kemungkinan satwa ini bertahan hidup di alam bebas.
“Tetapi kalau
memang tidak memungkinkan untuk dilepas-liarkan maka akan diserahkan sebagai
peragaan di lembaga konservasi, seperti taman satwa atau kebun binatang. Sehingga nilai satwa itu
masih bisa
kita manfaatkan,” kata Sudiyono.
Disayangkan, sampai saat ini pelaku penyelundupan satwa belum berhasil ditangkap, sehingga tidak
diketahui pasti jumlah pelaku yang terlibat.
Dikatakan Haryono, Penyidik Pembantu Polres Sangihe, satwa ini ditemukan berada dalam
beberapa kotak. Setelah menemukan satwa ini pihak Polres langsung mengamankan dan
berkoordinasi dengan BKSDA Sulut untuk mengantisipasi kematian satwa.
“Untuk proses penyelidikan tersangka, jika didapati
akan dijerat Undang-Undang nomor 5
tahun 90 pasal 21 ayat 2. Kalau tidak disengaja ancaman hukuman 1 tahun dan
denda 50 juta, tapi kalau disengaja dan sudah tahu bahwa satwa dilindungi, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 100
juta”.
Gigi kukang jawa sudah dipotong untuk menghilangkan bisa yang disalurkan lewat gigitannya. Foto: Christian Siwi |
Harry Hillser, Field Project Manager
Yayasan Selamatkan Yaki, merasa prihatin dengan adanya kukang yang mati.
“Sebenarnya satwa liar seperti ini tidak cocok sebagai
peliharaan karena ada banyak sumber kebutuhan seperti makanan mereka yang ada di
alam liar,” kata dia.
Harry menambahkan,
berbagai pihak harus bekerjasama melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih memperkenalkan satwa-satwa liar agar kedepannya tidak lagi ada perdagangan-perdagangan
satwa yang dilindungi.
Simon Pursher,
Wildlife Programe Advisor Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST), menyebut, kedua primata ini adalah hewan endemik dari pulau Jawa, bukannya Sulawesi. “Ini adalah salah satu contoh kasus, satwa dari luar provinsi
lewat Sulut dan keluar negeri untuk diperdagangkan.”
Ia berharap, kasus ini dapat menemukan titik terang dan tidak berhenti pada
tahap penyitaan tanpa tindak lanjut. Ia mendesak, instansi berwenang agar dapat
menemukan pelaku dan menjeratnya sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak lagi ada kasus perdagangan satwa seperti ini.
“Sangat disayangkan juga karena Sulut ini masih jadi
pintu gerbang bebas untuk dijadikan jalur perdagangan ilegal, bukan hanya
satwa dan narkoba, tetapi juga dengan manusia,” sesal
Simon.
Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) kukang jawa
masuk dalam status kritis (Critically
Endangered). Sedangkan, lutung jawa berstatus terancam (Vulnerable). Dalam UU nomor 5 tahun
1990, kedua jenis satwa ini berstatus dilindungi.
Dari kiri ke kanan, Simon Pursher (PPST), Harry Hillser (Yayasan Selamatkan Yaki), Sudiyono (Ka. BKSDA Sulut) dan Haryono (Penyidik Pembantu Polres Sangihe). Foto: Christian Siwi |
Penulis: Christian Siwi
0 comments:
Post a Comment